SRAGEN, diswaysolo.id – Dugaan adanya praktik pemungutan uang muka (DP) dari dana bantuan aspirasi DPRD di Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen menarik perhatian warga. Anehnya, potongan tersebut dianggap oleh Kades sebagai hal yang biasa dan wajar. Biaya dana aspirasi DPRD Sragen.
Penerima bantuan di RT 07 mengaku diminta untuk menyetor 10 persen dari total bantuan yang seharusnya mereka terima.
Dugaan praktik serupa juga terjadi di beberapa RT lain di desa tersebut. “Di RT lain juga sama,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Situasi ini menjadi semakin memprihatinkan karena dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru disyaratkan DP sebelum pencairan.
Biaya Dana Aspirasi DPRD Sragen, Kades Menganggapnya Sebagai Hal yang Wajar
Menurut kesaksian warga, mereka bahkan diminta untuk menyerahkan uang muka minimal 5 persen kepada oknum perangkat desa. “Tahun 2024 kemarin dapat bantuan Rp 70 juta, tapi harus bayar DP Rp 4 juta dulu,” jelas warga tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, transaksi DP ini tidak disertai dengan bukti kwitansi atau surat resmi. Warga mengaku pasrah karena khawatir jika tidak menyetor, bantuan yang dijanjikan tidak akan cair atau bahkan dialihkan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan di tengah masyarakat. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa praktik ini akan kembali diterapkan pada tahun 2025.
Wacana mengenai kewajiban DP bahkan telah dibahas secara terbuka, seolah menjadi hal yang lumrah dalam pengelolaan bantuan.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Pelemgadung, Bekti Priyo Sambodo, menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya berperan sebagai pelaksana.
“Kalau mengenai itu, pemerintah desa hanya sebagai pelaksana. Hal-hal semacam itu berkaitan dengan dewan MoU-nya, kami tidak tahu,” ujarnya.






