Rencana Pemecahan Wilayah Jateng Menjadi Tiga Provinsi, Berikut ini Pembagiannya

Rencana pemecahan wilayah
Senator DPD RI, Dr Abdul Kholik menyampaikan pendapatnya tentang rencana pemecahan wilayah Jateng

diswaysolo.id – Provinsi Jawa Tengah, atau Jateng, diusulkan untuk dibagi menjadi setidaknya tiga provinsi.
Yang pertama adalah wilayah utara dengan pusat di Semarang, yang kedua adalah wilayah selatan dengan pusat di Banyumas, dan yang ketiga adalah wilayah timur dengan pusat di Solo. Rencana pemecahan wilayah Jateng.

Usulan ini disampaikan oleh Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Tengah, Abdul Kholik, seiring dengan munculnya kembali diskusi mengenai pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Kholik berpendapat bahwa ini bisa menjadi kesempatan untuk secara serius mempertimbangkan pemekaran wilayah Jateng menjadi tiga provinsi.

Menurutnya, usulan ini sejalan dengan rekomendasi yang telah dia sampaikan sejak 2020-2022 berdasarkan hasil pengawasan dan diskusi di DPD RI. Kholik menekankan bahwa Provinsi Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan besar akibat tingginya beban populasi.

Rencana Pemecahan Wilayah Jateng Menjadi Tiga Provinsi

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Jawa Tengah memperkirakan mencapai 38 juta jiwa pada tahun 2024. “Jawa Tengah menghadapi masalah antara beban populasi dan rentang kendali pemerintahan.

Populasinya terlalu besar dan rentang kendali terlalu luas,” ungkap Kholik saat menghubunginya pada Minggu, 27 April 2025.

Dia menambahkan bahwa untuk mengatasi beban populasi dan memastikan mekanisme pemerintahan di Jateng. Berjalan dengan efektif, memerlukan akselerasi, salah satunya melalui pemekaran atau pengembangan wilayah baru setingkat provinsi.

Dengan cara ini, daerah baru dapat melakukan intervensi pembangunan yang lebih spesifik sesuai dengan potensi dan permasalahan masing-masing kawasan.

Khusus untuk Soloraya, Kholik berpendapat bahwa kawasan ini dapat kita kembangkan sebagai satu entitas, baik sebagai provinsi baru maupun daerah istimewa.

Meskipun statusnya setelah pemekaran wilayah Jateng, inti dari konsep ini adalah aglomerasi dengan Kota Solo.

Baca Juga:  UPS dan Passion Japan Inc Tandatangani MoU, Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Magang di Jepang

Sebagai pusat, didukung oleh kabupaten/kota penyangga seperti Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Boyolali, Sragen, dan Sukoharjo.

“Hal ini perlu kita hubungkan dengan sistem pengembangan keunggulan, mulai dari transportasi hingga sistem pengembangan daya dukung wilayah,” ujarnya.

Mengatasi tantangan dan membangun konektivitas, pengembangan Soloraya sebagai provinsi, menurut Kholik,
akan secara signifikan meningkatkan potensi ekonomi.

Mengatasi Permasalahan, Membangun Konektivitas

Dengan populasi kawasan yang mencapai 8-10 juta jiwa dan infrastruktur yang terintegrasi.

Mobilitas orang dan barang akan meningkat, menciptakan kekuatan ekonomi yang saling mendukung.

“Dibandingkan dengan kondisi saat ini,di mana daerah atau kabupaten kota bergerak secara terpisah dan tidak kolaboratif,
hasilnya daya saing dan tingkat perputaran ekonomi menjadi tidak optimal,” tambahnya.

Terkait dengan bentuk pemerintahan, Kholik menyatakan bahwa hal tersebut dapat kita bahas lebih lanjut dan secara mendetail.

Dia lebih memfokuskan perhatian pada usulan pemekaran wilayah Jateng, terlepas dari statusnya sebagai daerah istimewa atau tidak.

Tujuannya adalah untuk mengonsolidasikan kebijakan, mengembangkan potensi, dan menangani masalah di kawasan Soloraya dengan lebih efektif.

“Usulan ini berfokus pada pemekaran untuk mengembangkan potensi serta mengatasi permasalahan dan membangun konektivitas,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa akan ada proses politik untuk tingkat daerah dan pusat terkait pemekaran wilayah ini.

Namun, dia menegaskan bahwa usulan pemekaran tersebut bukanlah soal politik, melainkan lebih kepada pengoptimalan kerja pemerintah daerah secara efisien.

Enam wilayah menjadikannya sebagai  daerah istimewa

Kholik berharap bahwa pertimbangan teknis, ekonomi, dan efektivitas pemerintahan menjadi dasar usulan pemekaran tersebut.

Sebagaimana kita ketahui, usulan pembentukan daerah istimewa kembali mencuat setelah Komisi II DPR.

Ini mengadakan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis, 24 April 2025 lalu.

Baca Juga:  Gudang Garam Hentikan Pembelian Tembakau Temanggung

Dalam rapat tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Menyebutkan adanya 42 usulan pembentukan provinsi dan enam wilayah untuk menjadikannya sebagai  daerah istimewa.

Hingga April 2025, izin kami mencatat banyak PR dengan 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota,
dan enam yang meminta status daerah istimewa.

” Ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 April 2025, seperti melaporkan dari  kabar24.bisnis.com.

Sementara itu, jika rencana pemekaran wilayah Jateng menjadi tiga provinsi terwujud, wilayah Jateng utara akan mencakup Brebes, Tegal, Kota Tegal, Pemalang.

Kemudian Pekalongan, Kota Pekalongan, Batang, Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Kota Salatiga.

Jateng Selatan akan meliputi Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Temanggung, Magelang, Kota Magelang, dan Purbalingga.

Sedangkan Jateng Timur akan mencakup Kota Solo, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, Karanganyar,
Grobogan, dan Blora.