Tersedia 4 Paket, Inilah Daftar Tarif untuk Persalinan Normal di RSUD Bung Karno Solo

Tersedia 4 Paket, Inilah daftar tarifnya
Berharap RSUD Bung Karno Segera Layani Pasien JKN-KIS. Tersedia 4 paket.

diswaysolo.id – RSUD Bung Karno Solo menawarkan paket persalinan normal dengan harga mulai dari Rp2.580.000 hingga Rp3.680.000. Pasien yang ingin memanfaatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Tersedia 4 paket.

Informasi mengenai paket persalinan ini disampaikan oleh RSUD Bung Karno melalui akun Instagram @rsudbungkarno. Berdasarkan informasi yang kami terima pada Sabtu, 19 April 2025 siang, terdapat empat paket yang tersedia.

Tersedia 4 Paket, Inilah Daftar Tarif untuk Persalinan Normal

Pertama, Paket Kelas III dengan biaya Rp2,58 juta. Paket ini mencakup layanan dari dokter spesialis, creambath.

Perawatan payudara, vaksin hepatitis (jika program vaksin tersedia), serta fasilitas kamar rawat inap kelas III.

Kedua, Paket Kelas II dengan tarif Rp2,88 juta, yang mencakup layanan dokter spesialis.

Pijat bayi, creambath, perawatan payudara, vaksin hepatitis engerix, dan fasilitas kamar rawat inap kelas II.

Ketiga, Paket Kelas I dengan biaya Rp3,180 juta, yang mencakup layanan dokter spesialis.

Pijat bayi, creambath, perawatan payudara, vaksin hepatitis engerix, serta fasilitas kamar rawat inap kelas I.

Keempat, Paket Kelas VIP dengan tarif Rp3,68 juta, yang mencakup layanan dari dokter spesialis.

Pijat bayi, creambath, perawatan payudara, vaksin hepatitis engerix, paket VIP, dan fasilitas kamar rawat inap VIP.

Direktur RSUD Bung Karno Kota Solo, Sri Rahayu Susilowati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan FKTP, ambulans masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menyediakan layanan paket persalinan.

Namun, terdapat kriteria tertentu bagi pasien yang mendapatkan perawatan di rumah sakit yang sering menjadi masalah.

“Pasien umum mendapatkan seluruh layanan rumah sakit karena mereka membayar. Sementara itu, pasien yang menggunakan BPJS yang datang ke rumah sakit kadang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Menelusuri Sejarah Berdirinya UNS Solo, Kampus Yang Memiliki Banyak Jurusan

Prosedur yang harus peserta JKN ikuti

Dia menjelaskan bahwa ada prosedur yang harus kalian ikuti oleh peserta JKN sesuai dengan kewenangan FKTP dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Banyak pasien yang tidak mengetahui prosedur apakah kondisi mereka dapat tertangani oleh FKTP atau FKRTL. “Akibatnya, tim IGD harus memberikan edukasi yang cukup panjang kepada masyarakat. Mereka sering kali menganggap kondisi mereka sudah termasuk dalam kategori gawat darurat.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang BPJS gunakan untuk memverifikasi kasus di FKRTL, beberapa kasus tidak memenuhi syarat, sehingga ini menjadi keluhan masyarakat akibat kurangnya pemahaman,” tambahnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar jika petugas RSUD Bung Karno Solo menjelaskan bahwa penanganan peserta JKN bukan merupakan kewenangan rumah sakit, maka pasien tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

“Jika ingin menggunakan BPJS, pasien bisa meminta rujukan atau mengembalikan lagi ke FKTP. Umumnya, keluhan seperti ini banyak terjadi pada kasus persalinan. Kami bekerja sama, dan jika memungkinkan, pasien bisa terlebih dahulu ke puskesmas rawat inap,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa jika puskesmas rawat inap tidak dapat menangani, pasien bisa memperoleh rujukan ke rumah sakit. Selain itu, ada kasus-kasus tertentu yang menjadi tanggung jawab rumah sakit, yang dapat dibuatkan rujukan terencana selama masa kehamilan.