Dishub Solo Segel Enam Mobil yang Parkir Sembarangan di Sekitar Pasar Gede

Dishub Solo segel
Mobil yang parkir sembarangan di sekitar Pasar Gedhe Solo digembok oleh Petugas Dishub Solo segel enam mobil

diswaysolo.id – Enam kendaraan yang diparkir sembarangan di area Pasar Gede gedung timur, Solo, telah digembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo. Dishub Solo segel enam mobil.

Tindakan ini kami ambil karena kendaraan-kendaraan tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan parkir yang ada.

Pengamatan pada lokasi menunjukkan bahwa mobil-mobil tersebut telah dipasangi gembok berwarna kuning pada rodanya.

Beberapa kendaraan terparkir secara melintang di jalan dan berjejer pada sepanjang Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, tepat untuk area yang telah kami tandai sebagai larangan parkir.

Baca Juga:  Warung Makan Asli Solo yang Selalu Ramai Oleh Pengunjung

Dishub Solo segel enam mobil yang parkir sembarangan

Rohmadi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishub Solo, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini kami ambil berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh parkir sembarangan.

Langkah ini juga kami ambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekitar kawasan wisata dan perdagangan tersebut.

“Kami terpaksa menggembok enam mobil yang tidak mematuhi aturan parkir. Ini sudah sering kami ingatkan, tetapi masih terabaikan,” kata Rohmadi pada Rabu, 2 April 2025.

Sebelum melakukan pemasangan gembok, petugas Dinas Perhubungan telah memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan.

Setelah menunggu sekitar sepuluh menit tanpa adanya tanggapan dari pemilik, gembok pun kami pasang sebagai langkah tegas. Setiap kendaraan yang digembok akan menerima pemberitahuan tertulis yang ditempel di kaca depan.

Pemberitahuan tersebut mencakup petunjuk untuk melepas gembok, serta informasi kontak dan alamat Kantor Dinas Perhubungan Solo yang dapat dihubungi.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Solo Siapkan Tiga Bus Program Mudik Gratis dari Jakarta Menuju Solo

Denda yang kami terapkan telah kami tentukan, yaitu Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor.
Semua hasil denda tersebut akan kami setorkan ke kas daerah untuk mendukung pembangunan Kota Solo.

Denda yang diterima akan kami salurkan ke kas daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih tertib dan nyaman di Solo, seperti yang terungkap oleh Rohmadi.

Rohmadi juga menjelaskan bahwa area pada sisi barat Pasar Gede gedung timur bukanlah tempat parkir, melainkan hanya kmi peruntukkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang.

Pengunjung yang ingin memarkir kendaraan kami sarankan untuk menggunakan area parkir resmi yang telah kami sediakan, seperti pada sisi utara dan selatan Pasar Gede gedung timur, serta untuk gedung parkir Ketandan.

“Pasar Gede adalah salah satu ikon Solo yang banyak dikunjungi oleh wisatawan. Menjaga ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama agar suasana tetap aman dan nyaman,” tutup Rohmadi.