Situs Perjanjian Giyanti Terpisahnya Yogya dan Surakarta, Bukti Sejarah Keberadaan Kasultanan

Terpisahnya Yogya dan Surakarta menjadi situs perjanjian giyanti.
Terpisahnya Yogya dan Surakarta menjadi situs perjanjian giyanti.

KARANGANYAR, diswaysolo.id- Situs perjanjian giyanti ini pasti bukanlah perihal asing bagi kita, ya lantaran perjanjian itu kekuasaan Mataram Islam terpecah menjadi Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta.

Di Kabupaten Karanganyar tidak hanya menyajikan wisata alam saja namun juga menyuguhkan wisata budaya dan sejarah, salah satunya adalah Monumen atau Situs Perjanjian Giyanti yang terletak di Dusun Kerten, Desa Jantiharjo, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Terdengar aneh memang wisata Jogja tapi justru ada di Kabupaten Karanganyar,  kalau mau mendalami wisata Jogja, situs Perjanjian Giyanti di Karanganyar adalah tempat terbaik untuk menyusuri segalanya dari awal.

Situs perjanjian Giyanti adalah perjanjian antara VOC, pihak Kerajaan Mataram yang diwakili oleh Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi pada 13 Februari 1755.

Berikut fakta unik situs sejarah Ini:

1.Pertikian Pewaris

Pertikaian itu melibatkan tiga calon pewaris Kerajaan Mataram yakni Pangeran Prabusuyasa (Pakubuwana II), Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa.

Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi adalah kakak-beradik, sama-sama putra dari Amangkurat IV, penguasa Mataram periode 1719-1726, sementara Raden Mas Said adalah putra Pangeran Arya Mangkunegara, sementara Mangkunegara adalah putra sulung Amangkurat IV.

2.Pemberontakan

Naiknya Pakubuwono II yang didukung VOC mendapat perlawanan dari Pangeran Mangkubumi yang berkoalisi dengan Pangeran Sambernyawa.  Sebagai memperkuat jalinan kerjasama itu, Mangkubumi menikahkan putrinya dengan Pangeran Sambernyawa, perlawanan Mangkubumi dan Sambernyawa melalu perang gerilya di sejumlah wilayah Jawa merepotkan Pakubuwono II dan VOC.

3.Pakubuwono II Wafat

Pada tanggal 20 Desember 1749, Pakubuwono II menginggal dunia, dalam situasi ini dimanfaatkan Pangeran Mangkubumi untuk mengklaim tahta Mataram Islam.

Namun klaim Pangeran Mangkubumi tidak diakui oleh VOC yang justru menunjuk Putra Pakubuwono II bernama Raden Mas Soejadi menjadi Pakubuwono III.

Baca Juga:  5 Tempat Destinasi Wisata Populer di Karanganyar untuk Liburan Bersama Teman dan Keluarga

4.Perundingan VOC

Akhirnya VOC dapat merayu Pangeran Mangkubumi agar berunding setelah pecah kongsi dengan kubu Pangeran Sambernyawa dan VOC saat itu berjanji untuk memberikan sebagian kekuasan Mataram yang dipegang Pakubuwono II.

Pertemuan khusus tersebut dihadiri oleh Pangeran Mangkubumi, Pangeran Notokusumo dan Tumenggung Rangga. Sementara, Harting didampingi oleh Breton, Kapten Donkel dan Fockens.

5.Isi Perjanjian

Pada 22-23 September 1754, perundingan pertama digelar oleh VOC dengan mengundang Pakubuwono III dengan Pangeran Mangkubumi dalam satu perundingan.

Perundingan itu membahas pembagian wilayah, gelar yang akan digunakan, hingga terkait kerja sama dengan VOC. Pada 13 Februari 1755, perundingan mencapai kata sepakat dengan ditandatanganinya situs perjanjian Giyanti.

6.Lokasi

Perjanjian ini ditandatangani oleh Mangkubumi, Pakubono III dan VOC, yang berlangsung di Desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah menghasilkan keputusan penting berupa pembagian kerajaan Mataram menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat.

7.Konfik Pajang

Adanya perselisihan ini mereka saling memerangi sejak 1746, perlawanan Mangkubumi berhenti dengan adanya kesepakatan dalam bentuk situs perjanjian Giyanti 13 Februari 1755.

VOC memaikan peranan penting dalam Perjanjian Giyanti yang memecah menjadi dua Kerajaan Mataram, dalam Perjanjian Giyanti, VOC mendapatkan keuntungan.