KLATEN, diswaysolo.id – Empat pimpinan DPRD Kabupaten Sragen masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik. Mereka diambil sumpah janji melalui rapat paripurna, di ruang paripurna DPRD Sragen, Selasa, 15 Oktober 2024.
Pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Sragen tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sragen Rommel Franciskus Tampubolon disaksikan Sekda dr Hargiyanto, jajaran Forkopimda Sragen dan diikuti tamu undangan lainnya.
Keempat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sragen yang dilantik merupakan perwakilan dari empat partai politik peraih kursi dan suara terbanyak pada Pemilu legislatif 2024. Yakni, Suparno SH dari PDIP Sragen sebagai Ketua DPRD periode 2019-2024. Kemudian tiga pimpinan lainnya, yakni Tri Handoko dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I, Muslim dari PKB sebagai Wakil Ketua II dan Wahyu Dwi Setyaningrum dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua III.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno berharap dukungan dan partisipasi dari pihak eksekutif dan seluruh anggota DPRD Sragen. Hal itu agar dapat menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik. Selain itu, tidak kalah pentingnya mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan fungsi pengawasan dan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Mohon doa restunya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan mewujudkan peran dan fungsi DPRD,” kata Suparno.
Suparno mengatakan, pihaknya akan marathon untuk menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selain itu menyelesaikan penetapan APBD 2025.
”Karena tinggal waktu satu setengah bulan, kami harus menyelesaikan APBD penetapan 2025. Kemudian paripurna lagi penataan AKD. Setelah itu akan menyusun kegiatan melalui badan musyawarah. Jadi kami marathon mungkin dua hari atau besok pagi siang malam melakukan paripurna,” jelasnya.
Lahirkan Perda Relevan
Terpisah, Bupati Sragen dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengucapkan selamat atas dilantiknya Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen masa jabatan 2024-2029.
Dia berharap, dengan adanya kepemimpinan yang baru, DPRD Kabupaten Sragen melahirkan produk-produk peraturan daerah yang relevan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
”Keputusan-keputusan yang diambil hendaknya selalu mengutamakan aspirasi masyarakat, sehingga DPRD dapat menjadi institusi yang benar-benar hadir di tengah masyarakat. Menyuarakan dan memperjuangkan keinginan-keinginan masyarakat Bumi Sukowati,” pesannya.






