Sragen  

Angka TBC Paru di Sragen 2.149 Kasus, Pemkab Perlu Bentuk Tim Percepatan Penanggulangan

Rakor Pencegahan TBC di Sragen
Rakor Pencegahan TBC di Sragen

DISWAYSOLO.ID –  Penyakit Tuberkulosis (TBC) menjadi permasalahan serius yang harus segera ditangani. Sebab, jumlah kasus TBC paru di Kabupaten Sragen mencapai 2.149 kasus. Hal kni meningkat dari 2023 sejumlah 1.239 kasus.

Menurut Dokter Spesialis Paru RSUD dr Soeratno Gemolong Sragen dr Widayanto, angka keberhasilan pengobatan TBC masih dibawah target 90 %, yakni 79,9 % lebih rendah dari tahun sebelumnya yang telah mencapai 86 %.

Menurut dia, Kasus TBC memiliki keterkaitan erat dengan permasalahan stunting. Sebaran TBC pada anak di Kabupaten Sragen mencapai 228 kasus. Anak akan lebih rentan terinfeksi TB dikarenakan daya tahan tubuh yang belum sempurna apalagi anak dengan kondisi stunting. Permasalahan TB dan stunting saling berkaitan sehingga pentingnya peran multi sektor dalam penanggulangannya.

Berdasarkan Global TB Report 2022, Indonesia berada pada peringkat kedua Negara dengan beban TBC terbanyak di dunia setelah India dengan perkiraan kasus baru sebanyak 969.000 kasus.

“Tuberkulosis sendiri merupakan suatu penyakit kronik menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Bakteri ini seringnya menginfeksi parenkim paru dan menyebabkan TB paru, namun bakteri ini juga memiliki kemampuan menginfeksi organ tubuh lainnya seperti pleura, kelenjar limfe, tulang dan organ ekstra paru lainnya,” jelasnya.

Menurut dia, untuk mengetahui secara pasti seseorang menderita penyakit TBC adalah dengan memeriksakan dahak dan pemeriksaan foto toraks. Selanjutnya jika telah didiagnosis TBC, pasien harus minum obat teratur selama 6 bulan.

”Jika pasien terinfeksi ya harus diobati secara teratur. Tapi jika pasien tidak sakit tapi kontak erat dan berisiko terjadinya sakit TBC akan diberi pengobatan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT),” katanya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Sri Subekti MKes menuturkan, keberhasilan penanggulangan penyakit TBC di Kabupaten Sragen tidak lepas dari peran Pemerintah Pusat maupun daerah serta kolaborasi lintas sektor baik itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal maupun organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga:  Museum Manusia Purba Sangiran, Edukasi Asal Usul Manusia di Sragen

“Kami sudah membuat roadmap untuk penanggungan dan pencegahan penyakit TBC. Kita memerlukan peran lintas sektor sehingga dalam RAD ini kita bisa bersama-sama menanggulangi penyakit TBC di Kabupaten Sragen. Tidak ada penularan penyakit TBC di masyarakat.”ungkap dr. Sri Subekti.

Mengacu kepada Perpres No. 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Kabupaten Sragen dipandang perlu membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis yang melibatkan seluruh kepentingan.

Dia menambahkan, pada 2024 ini, pihaknya segera menyusun RAD dimana OPD-OPD mengisi matrik-matrik yang diperlukan dalam rangka penanggungan dan pencegahan TBC dan mendukung eliminasi TB tahun 2030. (*)