Polresta Solo Ingatkan Warga untuk Melaporkan Ancaman atau Perampasan DC yang Diterima

Polresta Solo ingatkan warga
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo. Polresta Solo ingatkan warga

diswaysolo.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo menegaskan bahwa perampasan kendaraan atau harta benda lainnya oleh penagih utang atau debt collector (DC) tanpa mengikuti prosedur resmi adalah tindakan ilegal. Polresta Solo Ingatkan Warga.

Warga yang mengalami hal tersebut kami imbau untuk segera melaporkannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan ancaman oleh DC saat melakukan penagihan adalah tindakan yang dilarang.

Baca Juga:  Petugas Kepolisian Mengamankan Dua Remaja yang Menjadi Jukir Ilegal di Masjid Sheikh Zayed, Solo

Polresta Solo Ingatkan Warga untuk Melaporkan Ancaman

Masyarakat yang menemukan kejadian terkait DC harus melakukan beberapa langkah, yaitu: pertama, memastikan identitas surat tugas resmi dan identitas DC; kedua, mencatat identitas DC serta perusahaan yang diduga mengutusnya;
ketiga, melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk menciptakan Kota Solo yang bebas dari tindakan premanisme. Dengan demikian, situasi yang aman dan tertib dapat terwujud,” ujar AKP Prastiyo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.

Jika masyarakat menghadapi ancaman dari debt collector, mereka dapat melaporkan kejadian tersebut langsung ke Mapolresta Solo atau menghubungi beberapa nomor berikut: call center Polresta Solo: 110, Tim Sparta: 0811 2957 110, dan Kapolresta Solo: 0821 6715 7000.

“Segera laporkan jika menemukan tindakan yang tidak menyenangkan dari debt collector. Kami akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan tindakan debt collector, karena, menurut AKP Prastiyo, ada perlindungan hukum yang menjamin masyarakat dari kejadian-kejadian tersebut, seperti Pasal 368 KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa penyerahan barang atau penghapusan utang.

Di samping itu, UU No.42 Tahun 1999 berfungsi sebagai dasar hukum untuk penagihan utang yang melibatkan jaminan fidusia.

Baca Juga:  Pada Juni 2025, Diharapkan 54 Koperasi Merah Putih di Solo Sudah Berbadan Hukum

Selain itu, terdapat juga POJK No.35/POJK.05/2018 yang mengatur operasional perusahaan pembiayaan, termasuk ketentuan mengenai penagihan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk mencegah tindakan premanisme di Solo. “Mari kita bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk kota yang kita cintai ini,” tutupnya.