diswaysolo.id – Puspo Wardoyo, seorang pengusaha kuliner dari Solo, berhasil memenangkan kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri Solo. Puspo Wardoyo Raih Kemenangan dalam Gugatan Perdata.
Gugatan yang diajukan oleh Amirullah Idris, pengusaha dari Bekasi, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena objeknya dianggap tidak jelas.
Amirullah sebelumnya menuduh Puspo melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi yang menganggapnya fitnah, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp60 miliar.
“Majelis hakim menyatakan bahwa objek gugatan tidak jelas, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. ” Kata kuasa hukum Puspo, Dr M Kalono SH MH, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam artikel ini akan kami ulas tentang Puspo Wardoyo raih kemenangan dalam gugatan perdata di PN Solo, akan teruskan kasus pidana ke Polda. Mari kita simak dan baca sampai selesai ya!
Puspo Wardoyo raih kemenangan dalam gugatan perdata
Kalono menyatakan bahwa sejak awal mereka yakin gugatan itu pengadilan akan menolaknya. Karena tidak sesuai dengan fakta, termasuk mengenai domisili tergugat.
“Dalam gugatan, klien kami menyebutnya beralamat di Solo, padahal sesuai KTP, dia berdomisili di Medan,” ujarnya.
Sementara itu, Puspo menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Amirullah melalui jalur pidana terkait kasus penipuan.
Kasus dugaan penipuan tersebut telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2024 dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
“Proses pidana tetap berlangsung di Polda Metro. Ini belum selesai,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari kolaborasi investasi yang Amirullah tawarkan kepada Puspo untuk mendirikan pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, melalui PT Halalan Thayyiban Indonesia.
Amirullah meminta dana investasi awal sebesar Rp300 miliar, dan Puspo sempat mengirimkan Rp5,4 miliar.
Namun, proyek yang mereka janjikan tidak pernah terwujud. Total kerugian yang Puspo alami dalam kerja sama ini mencapai Rp6,8 miliar.
Lebih parah lagi, Amirullah pernah mengklaim memiliki hubungan dengan keluarga Cendana, yang kemudian terbukti tidak benar.
“Saya hanya ingin uang saya kembali. Namun kenyataannya, proyek tidak ada, dan semua janji itu hanyalah khayalan,” tegas Puspo.
Demikian ulasan tentang Puspo Wardoyo raih kemenangan dalam gugatan perdata di PN Solo, akan teruskan kasus pidana ke Polda. Semoga bermanfaat.