Bupati Karanganyar Menerjunkan Tim Investigasi Untuk Meneliti Toko Modern

Bupati Karanganyar menerjunkan
Pemkab Karanganyar akan Izinkan Minimarket Berdiri di Kawasan. Bupati Karanganyar menerjunkan tim

KARANGANYAR, diswaysolo.id – Bupati Karanganyar, Rober Christanto, telah mengerahkan tim untuk menyelidiki maraknya minimarket atau toko modern yang beroperasi di luar zona yang ditentukan dalam Perda No 17 Tahun 2009 mengenai pengelolaan pasar tradisional dan pasar modern. Bupati Karanganyar menerjunkan tim.

Tim investigasi ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Perdagangan.

Bupati menyatakan bahwa langkah ini kami ambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai keberadaan toko modern yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda.

Bupati Karanganyar menerjunkan tim investigasi

“Kami sudah mulai menindaklanjuti masalah minimarket ini. Saat ini, kami sedang melakukan investigasi untuk memastikan apakah mereka memiliki izin atau tidak,” ungkapnya pada Sabtu, 12 April 2025.

Namun, Bupati enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan penutupan minimarket yang terbukti tidak memiliki izin. “Kita tunggu saja hasil investigasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menyatakan bahwa ia telah menginstruksikan Komis A dan Komisi B.

Untuk segera mengambil tindakan dengan memanggil instansi terkait, yaitu DPMPTSP dan Dinas Perdagangan.

“Saya sudah memerintahkan gabungan Komisi A dan Komisi B untuk memanggil DPMPTSP dan Disdag,” kata Bagus Selo.

Tim gabungan akan meminta klarifikasi dari kedua instansi tersebut. Bagus Selo menekankan pentingnya menghindari kesan saling melempar tanggung jawab.

Ia juga meminta Pemkab Karanganyar untuk menutup minimarket yang beroperasi tanpa izin dan berada pada luar zona.

Ini yang telah kami tentukan dalam Perda No 17 Tahun 2009 mengenai Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

Hanya membolehkan pasar modern beroperasi untuk tiga kecamatan

Dalam Perda No 17 Tahun 2009, menyatakan bahwa minimarket atau pasar modern hanya kami perbolehkan beroperasi untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Karanganyar Kota, Colomadu, dan Jaten. Toko modern yang berdiri pada  luar zona sebelum Perda kami tetapkan juga harus memperhatikannya.

Baca Juga:  Caving Goa Tlorong Memiliki Keindahan Tersembunyi, Penuh dengan Tantangan

“Kami meminta agar toko modern yang berada pada luar zona yang telah kami tentukan untuk segera menutupnya. Manajemen toko modern tersebut seharusnya sama dengan yang ada untuk  wilayah yang kami atur dalam Perda,” ujarnya.

Bagus Selo juga mendesak Pemkab Karanganyar untuk memberikan sanksi kepada dinas terkait yang telah merekomendasikan operasional toko modern di luar ketentuan Perda.

Sanksi tegas berupa penutupan dan tindakan terhadap dinas yang menerbitkan izin harus kami terapkan, karena hal ini sangat merugikan pedagang kecil.

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, menegaskan perlunya melakukan kunjungan lapangan untuk menanggapi masalah ini.

Tony juga mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai minimarket dan toko modern yang beroperasi tanpa izin, terutama pada luar zona yang kami atur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2009.

“Izin adalah tanggung jawab kami. Kami telah berkoordinasi dengan anggota Komisi A lainnya. Kami akan turun langsung dan memanggil DPMPTSP serta Disdag untuk meminta penjelasan,” jelasnya.