DISWAYSOLO.ID – Puspo Wardoyo, pemilik jaringan restoran Wong Solo Grup, telah melaporkan Amirullah Idris, seorang pengusaha dari Bekasi, kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan investasi ini laporan dari pemilik wong Solo grup.
Laporan ini diajukan pada 4 Desember 2024 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Puspo mengonfirmasi bahwa ia telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Saya merasa tertipu dalam investasi ini, sehingga melaporkan ke Polda Metro Jaya,” katanya saat menemui wartawan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Pemilik Wong Solo Grup Laporkan Seorang Pengusaha di Bekasi
Menurut Puspo, permasalahan ini bermula dari pertemuannya dengan Amirullah Idris di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada bulan Desember 2024.
Dalam pertemuan itu, Amirullah menawarkan kerjasama untuk membuka cabang Rumah Makan Wong Solo.
Di Jeddah, Arab Saudi, dengan total investasi yang memerlukan mencapai Rp 300 miliar.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Puspo memintanya untuk melakukan transfer dana awal sebesar Rp 5,4 miliar.
Setelah mentransfer dana sebesar Rp 5,4 miliar, proyek yang mereka janjikan tidak kunjung terwujud, dan Amirullah mulai menghindari komunikasi.
“Saya sudah mentransfer uang tersebut, tetapi tidak ada kejelasan setelahnya. Dia selalu menghindar, sehingga saya memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” ungkap Puspo.
Amirullah juga mengklaim memiliki hubungan dengan Keluarga Cendana, yang merupakan keluarga mantan Presiden Soeharto. Namun, setelah melakukan penyelidikan, klaim tersebut terbukti tidak benar.
“Saya sudah memeriksa, dan ternyata dia tidak memiliki keterkaitan dengan Keluarga Cendana.
Saya hanya ingin uang saya kembali, tetapi karena tidak ada tanggapan, saya melaporkannya ke polisi,” tegasnya.
Amirullah menuduh Puspo melakukan tindakan melawan hukum
Sementara itu, pengacara Puspo, Sri Kalono, menyatakan bahwa Amirullah Idris justru mengajukan gugatan perdata terhadap Puspo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Dalam gugatannya, Amirullah menuduh Puspo melakukan tindakan melawan hukum dengan menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp60 miliar.
“Mereka mengklaim bahwa Pak Puspo telah menyebarkan informasi palsu mengenai dugaan penipuan ini. Padahal, beliau tidak pernah memberikan pernyataan resmi pada media,” jelas Kalono.
Mediasi yang mereka lakukan antara kedua belah pihak pada PN Kota Surakarta pada Kamis, 13 Maret 2024, tidak berhasil mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini akan tetap melanjutkannya ke tahap pemeriksaan berkas.
“Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, proses hukum akan terus berlanjut,” tambahnya.