Kasus Penipuan Arisan Online Rp1,1 miliar, Korban Meminta Laporan ke Polresta Solo

Korban penipuan arisan online
Korban arisan online, ... (kiri) didampingi kuasa hukum, Asri Purwanti saat mendatangi Mapolresta Solo

DISWAYSOLO.ID – Ajeng Fitriani, seorang warga Boyolali yang menjadi korban arisan online, kembali mengunjungi Satreskrim Polresta Solo pada Kamis, 13 Maret 2025 ini berkaitan dengan kasus penipuan arisan online.

Ia mencari kejelasan mengenai laporannya terhadap PSA, yang juga mengenalnya sebagai Putri Aquenna, yang dugaannya terlibat dalam penipuan melalui skema arisan online.

Ajeng telah melaporkan kasus ini sejak tahun 2022 dengan nomor aduan STBP/24/1/2023/Reskrim, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.

“Saya sudah melaporkan PSA sejak 2022, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya ingin mengetahui alasan mengapa kasus ini belum terproses lebih lanjut,” ungkap Ajeng kepada wartawan.

Baca Juga:  Polresta Solo Libatkan Metrologi Legal Dalam Mendeteksi Penyunatan Takaran Minyakita

Kasus Penipuan Arisan Online Senilai Rp1,1 miliar

Ajeng mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar akibat arisan online tersebut. Modus untuk menggunakan PSA adalah menawarkan arisan dengan jumlah tertentu kepada sekitar 20 peserta.

Ajeng sendiri mengambil beberapa slot, termasuk nomor urut lima. Namun, saat gilirannya tiba untuk menerima uang, PSA tidak melakukan pembayaran.

“Saya mengikuti beberapa slot karena tertarik dengan keuntungan yang mereka janjikan. Namun, ketika giliran saya untuk menerima uang, ternyata tidak ada pembayaran,” jelasnya.

PSA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong oleh Polres Karanganyar dan saat ini sudah menjadi tahanan pada Rutan Kelas 1 Kota Solo.

Namun, hingga saat ini, laporan mengenai arisan online pada Polresta Solo belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kuasa hukum Ajeng, Asri Purwanti, mengungkapkan bahwa korban PSA tidak hanya berasal dari Solo, tetapi juga dari berbagai daerah lain, termasuk Yogyakarta.

“Jumlah korban dalam kasus ini cukup banyak, tidak hanya di Solo Raya, tetapi juga dari daerah lain,” jelas Asri.

Baca Juga:  Polresta Solo Libatkan Metrologi Legal Dalam Mendeteksi Penyunatan Takaran Minyakita

Ia berharap Polresta Solo segera menindaklanjuti laporan dari kliennya dan berkoordinasi dengan pihak berwenang agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastyo Triwibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut lebih mendalam sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Kami akan mempelajari laporan ini terlebih dahulu dan segera menindaklanjutinya,” tuturnya.

Kasus PSA menjadi viral di media sosial setelah penangkapannya oleh Polres Karanganyar. Banyak pengguna internet yang menyampaikan rasa frustrasi mereka melalui komentar di platform TikTok dan Instagram.

Bahkan, beberapa korban mengirimkan karangan bunga ke Mapolres Karanganyar sebagai bentuk penghargaan kepada pihak kepolisian.