Bupati Sukoharjo Berikan Respons Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dialami Ribuan Pekerja Sritex

Ribuan karyawan PT Sritex resmi diberhentikan
Ribuan karyawan PT Sritex resmi diberhentikan

SUKOHARJO, diswaysolo.id – Bupati Sukoharjo Etik Suryani memberikan tanggapan mengenai penutupan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang berdampak pada ribuan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berencana untuk memfasilitasi para pekerja dengan menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan yang sedang mencari tenaga kerja.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Etik Suryani saat acara doa bersama di halaman Gedung Setda Sukoharjo pada Jumat malam, 28 Februari 2025.

Ia menyatakan keprihatinannya terhadap situasi yang dihadapi oleh ribuan karyawan yang terkena PHK akibat kebangkrutan Sritex. “Saya sangat prihatin dengan berhentinya operasional Sritex dan dampaknya bagi ribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai respons Bupati Sukoharjo terhadap pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh para pekerja Sritex. Sumber: solopos.com. Mari kita simak dan baca hingga selesai!

Diharapkan para pekerja Sritex yang terkena PHK menemukan pekerjaan baru

Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk tidak mengabaikan hak-hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo telah menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya yang sedang mencari tenaga kerja.

Upaya Pemkab Sukoharjo untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan melibatkan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan karyawan.

“Kami berharap para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat segera menemukan pekerjaan baru. Pemkab Sukoharjo akan memfasilitasi mereka dengan menghubungkan ke perusahaan-perusahaan baru,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa pemerintah telah meluncurkan program pos lowongan kerja (loker) yang diselenggarakan di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Sukoharjo untuk mengatasi masalah pengangguran.

Program ini diperkuat dengan kerjasama bersama perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sumber daya manusia (SDM), termasuk memfasilitasi pekerja Sritex yang terkena PHK.

Baca Juga:  Tempat Nongkrong untuk Gen Z di Sukoharjo, Berikut Listnya

Saat ini, terdapat lebih dari 10 perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya yang memerlukan tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan total kebutuhan mencapai sekitar 10.133 orang. “Minggu lalu, kebutuhan tenaga kerja masih sekitar 8.500 orang.

Namun, dengan adanya tambahan perusahaan yang bergabung, kini total kebutuhan tenaga kerja mencapai 10.000 orang,” jelasnya.

Sumarno menjelaskan bahwa sebanyak 8.475 pekerja Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan penerimaan atas pemutusan hubungan kerja tersebut.

Surat ini diperlukan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ribuan pekerja Sritex juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan.

“Karyawan yang terkena PHK akan menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan, dengan syarat mereka harus aktif mencari pekerjaan baru. Proses pencairan uang pesangon akan dilakukan oleh tim kurator,” jelasnya.

Demikian informasi mengenai tanggapan Bupati Sukoharjo terkait pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh ribuan pekerja Sritex. Semoga informasi ini bermanfaat.