diswaysolo.id– Kasus perceraian di Kabupaten Pemalang pada 2024 mencapai 3.838. Angka ini meningkat 3,2 persen dibandingkan 2023 dengan total 3.713 kasus. Kasus peceraian tersebut didominasi cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Humas sekaligus hakim persidangan PA Pemalang Sobirin mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 3.056 kasus adalah cerai gugat. Ini meningkat 164 kasus dibandingkan 2023 yang mencapai 2.892 kasus. Sebaliknya, cerai talak yang diajukan oleh suami mengalami penurunan. Dimana pada 2023 mencapai 821. Sementara pada 2024 mencapai 782 kasus.
“Tren kasus di tahun ini masih naik. Kalau ditotal, angkanya bertambah 125 kasus dibandingkan tahun lalu,” ungkapnya, Selasa, 7 Januari 2025 lalu.
Cerai gugat oleh istri mendominasi
Sobirin menjelaskan, beberapa faktor utama menjadi pemicu perceraian, terutama cerai gugat oleh istri. Salah satu fenomena baru yang mencuat adalah dampak kecanduan judi, yang menyebabkan penurunan taraf ekonomi keluarga. ”Ini mendorong banyak perempuan menggugat cerai suami mereka,” kata Sobirin.
Selain itu, lanjut dia, faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turut menyumbang sekitar 10 persen dari total kasus perceraian pada tahun yang sama.
”Sebagian besar kasus cerai terjadi pada pasangan yang berusia 35–40 tahun dan 40–50 tahun. Puncak pengajuan cerai biasanya terjadi pada triwulan pertama, yakni Januari hingga Maret,” tandasnya.
Lonjakan ini, kata Sobirin, menjadi perhatian serius bagi PA Pemalang. Dia berharap, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik dalam keluarga. Selain itu, pemerintah daerah dan organisasi masyarakat dapat berperan aktif dalam mengatasi faktor ekonomi dan sosial yang memicu perceraian.
Dengan meningkatnya kasus perceraian, Sobirin mengimbau agar pasangan suami istri mencari solusi sebelum mengambil langkah cerai demi menjaga stabilitas keluarga dan anak-anak yang terdampak.