PEMALANG, diswaysolo.id – Aksi perampokan truk kontainer muatan pakaian garmen kualitas ekspor senilai kurang lebih Rp1,8 miliar, pada Kamis, 26 September 2024 malam, di jalan lingkar utara Pantura Kabupaten Pemalang terungkap. Sejumlah tersangka telah diamankan Polres Pemalang. Sementara 6 tersangka lainnya masih masuk daftar pencarian.
“Satreskrim Polres Pemalang telah mengamankan lima orang tersangka berinisial AS, 53; AMY, 45; SS, 44; M, 45; dan F, 39. Sedangkan 6 tersangka lainnya DPO,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu, 2 Oktober 2024 lalu.
AKBP Eko Sunaryo mengatakan, masing-masing tersangka mempunyai peran. Mulai dari eksekusi di lapangan, menyiapkan lokasi dan armada bongkar muat, serta membeli dan menjual barang hasil kejahatan.
”Dalam melakukan aksinya, tersangka AS dan AMY bersama 6 DPO lainnya menggunakan dua kendaraan roda empat untuk menghentikan laju truk kontainer,” jelasnya.
Setelah menghentikan sebuah truk kontainer yang membawa muatan pakaian garmen, salah seorang DPO berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta sopir dan kernet truk untuk turun.
“Namun setelah turun dari truk, tersangka AS bersama DPO lainnya memasukkan sopir dan kernet ke dalam salah satu mobil, lalu mengikat tangan dan kaki juga menutup mulut dan kedua mata mereka dengan menggunakan lakban,” terangnya.
Setelah itu, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk kontainer ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS. ”Setelah bongkar muat dan muatan kosong, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk kontainer ke daerah Indramayu untuk ditinggalkan di pinggir jalan,” tandasnya.
“Begitu juga dengan sopir dan kernet yang dibawa tersangka AS dan DPO lainnya, mereka diturunkan dari mobil di pinggir jalan dekat KBM truk kontainer,” sambungnya.
AKBP Eko Sunaryo menambahkan, para tersangka kemudian membawa muatan dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M, selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS.
”Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harga Rp 14 ribu per potong,” tandasnya.
Menurut dia, tersangka M menjual sebanyak kurang lebih 1.000 potong barang hasil kejahatan tersebut kepada tersangka F, dengan harga Rp 30 ribu per potong.
“Akibat perbuatannya, tersangka AS dan AMY dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Dia menambahkan, tersangka SS yang diduga mencarikan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
”Selanjutnya, tersangka M dan F dijerat pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” tegasnya.