Buntut Tawuran di Comal Pemalang, 4 Anak SMP Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

BARBUK - Sejumlah barang bukti yang digunakan saat tawuran antara remaja Comal dengan Pekalongan
BARBUK - Sejumlah barang bukti yang digunakan saat tawuran antara remaja Comal dengan Pekalongan

PEMALANG, diswaysolo.id – Buntut kasus tawuran antar geng yang sempat viral di Comal, Pemalang, pada Minggu29 September 2024, Polres Pemalang telah memeriksa 15 anak yang masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dari 15 saksi itu, 4 anak ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Dari 15 anak saksi yang diperiksa, 4 di antaranya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH,” jelas Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam Konferensi Pers di Aula Tribrata, Rabu, 2 Oktober 2024.

AKBP Eko Sunaryo mengatakan, tawuran antar remaja tersebut melibatkan dua kelompok atau geng. Yakni dari Kabupaten Pekalongan dan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

“Awalnya sekelompok remaja asal Comal nongkrong di rumah salah satu anak saksi. Kemudian salah seorang ABH mendapatkan pesan melalui media sosial sekitar pukul 22.00 WIB, yang berisi ajakan tawuran dari kelompok remaja asal Pekalongan,” terangnya.

Dia menyampaikan, ABH tersebut kemudian menawarkan kepada teman-temannya untuk menjawab tantangan tawuran dari kelompok remaja asal Pekalongan.

“Mendapat tantangan tersebut, kelompok remaja asal Comal mensetujui. Lalu membuat kesepakatan lokasi dan waktu tawuran dengan kelompok remaja asal Pekalongan,” terangnya.

Menurut dia, kedua kelompok remaja itu mensepakati lokasi tawuran di Jalan Raya Comal Baru, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

”Sebelum mendatangi lokasi sesuai kesepakatan, sejumlah remaja asal Comal menyiapkan berbagai jenis senjata tajam dan alat pemukul. Antara lain celurit, golok, stik golf, dan stik baseball,” tandasnya.

Setelah kelompok remaja asal Pekalongan datang, kata kapolres, kelompok remaja dari Comal langsung mendekati. ”Namun karena kalah jumlah, kelompok remaja asal Pekalongan langsung berbalik arah, dan dikejar oleh kelompok remaja dari Comal yang jumlahnya lebih banyak,” ujarnya.

Baca Juga:  Istana Pura Mangkunegaran Surakarta Miliki Museum hingga Tamu Dilarang Pakai Batik Parang

Menurut dia, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sebab, kelompok remaja dari Pekalongan pergi meninggalkan lokasi sebelum terjadinya tawuran.

Setelah kejadian, lanjutnya, sejumlah remaja asal Comal berkumpul di depan sebuah toko, lalu berfoto membawa senjata tajam dan alat pemukul yang digunakan untuk tawuran.

“Dari hasil gelar perkara, ditetapkan empat anak saksi telah menguasai senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dan keempat anak saksi tersebut telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” tegas Kapolres.

Dia menyampaikan, 4 anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Adapun bunyi pasal tersebut ialah, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dihukum dengan penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Pihaknya juga memberikan pembinaan kepada anak saksi yang telah diamankan, didampingi orang tua, guru, tokoh masyarakat dan perangkat desa. Seluruh anak saksi membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan serupa, diketahui oleh orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah desa.

“Seluruh anak saksi juga telah diserahkan untuk dibina oleh orang tua masing-masing,” imbuhnya.

Dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan mencegah kenakalan remaja, Polres Pemalang dan jajaran Polsek telah menggiatkan patroli pada malam sampai dini hari. ”Sasaran patroli di antaranya, balapan liar, tawuran, penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan kenakalan remaja lainnya,” tukas kapolres.

Meski demikian, partisipasi seluruh komponen masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anak remaja. Mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan masyarakat.

Baca Juga:  Pasar Nongko, Destinasi Pasar Tradisional Yang Hits di Surakarta.

”Mari sayangi anak-anak kita dengan selalu mengecek keberadaannya, jangan biarkan anak-anak kita bermain hingga larut malam, dan pastikan pukul 22.00 WIB mereka sudah berada di rumah,” pungkasnya.