Sragen  

KPU Sragen Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 763.714 Orang

KPU Kabupaten Sragen menetapkan 763.714 orang masuk DPS
KPU Kabupaten Sragen menetapkan 763.714 orang masuk DPS

DISWAYSOLO.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, menetapkan 763.714 orang masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Kegiatan tersebut diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pekan lalu.

Dari 763.714 orang yang masuk dalam DPS itu tersebar di 1.462 tempat pemungutan suara (TPS). Sebanyak 386.884 orang di antaranya adalah perempuan, dan 376.840 orang laki-laki.

”Daftar pemilih sementara ini akan terus bergerak, bisa berkurang atau bertambah hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti,” ucap Ketua KPU Sragen Prihantoro saat memimpin jalannya rapat pleno, di Angkasa Ballroom Hotel Front One.

Rapat pleno dihadiri Wakil Bupati Sragen Suroto, perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, OPD terkait, perwakilan partai politik, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-kabupaten Sragen.

Ketua KPU Sragen Prihantoro menyampaikan, tahap pendataan DPS telah berjalan sejak Juni lalu dan dilanjutkan dengan proses-proses lain. Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS ini, merupakan hasil Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari rumah ke rumah warga.

”Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Sragen yang telah mendukung serta membantu kami. Khususnya Pantarlih dan Coklit ke rumah warga. Selain itu, kepada seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan pendataan PDS,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga hadir pengurus partai politik. Harapannya agar para pengurus partai bisa mengetahui jumlah pemilih sementara yang ada di Kabupaten Sragen dan bagaimana proses-prosesnya.

Sementara itu, Wabup Suroto menambahkan, aftar pemilih yang valid serta akurat merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

Baca Juga:  Wisata Pantai yang Ada di Sragen, Kamu Wajib Tahu Nih

Dia menambahkan, dari DPS yang disusun, nanti masih ada tahapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Tahapan ini merupakan salah satu alur yang harus dilaksanakan atau menjadi jalan sebelum ditetapkannya sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Lewat forum ini, Wabup mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024.