Klaten  

Tiga Perda di Klaten Bakal Dilakukan Penyelarasan Nilai-Nilai Pancasila

acara bimbingan teknis tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jajang Prihono S. di Ruang Rapat
acara bimbingan teknis tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jajang Prihono S. di Ruang Rapat

DISWAYSOLO – Pemerintah Kabupaten Klaten saat ini sedang membahas tiga rencana peraturan daerah (raperda). Dalam raperda itu, nantikan bakal dilakukan penyelarasan nilai-nilai pancasila.

Karena itu, Pemkab Klaten, melalui Bagian Hukum Setda Klaten menyelenggarakan bimbingan teknis untuk semua perangkat daerah dengan materi penyelarasan indikator nilai-nilai Pancasila dalam penyusunan produk hukum daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Klaten Sri Rahayu mengatakan, tujuan penyelarasan dengan produk hukum itu dilakukan agar tidak ada ketentuan aturan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila itu kedudukannya adalah sumber dari segala sumber hukum di Republik ini. Karena itu, sudah sewajarnya di zaman sekarang nilai-nilai Pancasila itu bisa mewarnai kehidupan bangsa. Salah satunya melalui peraturan daerah yang diterbitkan di lingkungan Kabupaten Klaten,” katanya, Jumat pagi, 2 Agustus 2024.

Terkait langkah awal yang akan dilakukan, Sri Rahayu menerapkan pada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini dibahas pemerintah. Dia berharap kualitas produk Klaten lebih baik.

“Saat ini pemerintah sedang membahas 3 Raperda. Yakni Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman, Raperda Penataan Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Tim penyelarasan Bagian Hukum Setda Klaten akan diperkuat,” tambahnya.

Dia menjelaskan, Langkah-langkah pemerintah dalam menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam produk hukum daerah, pejabat eselon 3 Setda Klaten ini sudah mempersiapkan tahapannya.

”Tahapan yang akan dilakukan pemerintah adalah mengadakan Forum Discution Group atau FGD, pengkajian, fasilitasi dan harmonisasi. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No 4 Tahun 2022 akan menjadi panduan apakah Raperda itu ada yang bertentangan dengan Pancasila atau tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, acara bimbingan teknis tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jajang Prihono S. di Ruang Rapat DPRD Klaten, Kamis, 1 Agustus 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari semua perangkat daerah Kab Klaten serta Perancang Peraturan Perundang-undangan. (*)

Baca Juga:  Pesona Kesejukan Alam Wisata Bukit Sidoguro Klaten, Mirip Gardens By The Bay Singapura