DISWAYSOLO – Lebih dari 100 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Advokasi Nilai-nilai Persaingan Usaha yang Sehat dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kamis, 25 Juli 2024 lalu.
Kegiatan bertema “Transformasi Pengadaan Barang/Jasa sebagai Akselerator Pembangunan Berkelanjutan” bertempat di Aula Sukowati, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen.
Hadir dalam kesempatan itu, Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Eugenia Mardanugraha dan Gopprera Panggabean. Keduanya menyampaikan materi mengenai Peran Strategis KPPU dalam Mengawal Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Mitigasi Risiko Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelaksanaan E-Katalog Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hadir pula Kepala Kantor Wilayah (Kabwil ) VII KPPU RI M. Hendry Setyawan menjadi narasumber dalam acara tersebut. Hendry menyampaikan tentang Larangan Persekongkolan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penanganannya oleh KPPU.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Setda Kabupaten Sragen Muhammad Purwaka Adi Nugraha menyatakan, tujuan diadakannya rakor dan advokasi tersebut adalah untuk memberikan informasi dan ilmu kepada OPD. Harapannya, OPD sebagai pengguna anggaran dapat memahami pentingnya pengawasan persaingan usaha dalam proses pengadaan barang dan jasa yang sehat.
Melalui persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa, diharapkan pembangunan khususnya bidang ekonomi di Kabupaten Sragen akan lebih kredibel dan transparan.” ujarnya.
Menurut dia, persaingan usaha yang sehat akan menciptakan penyedia yang kompeten secara kemampuan teknis maupun penawaran harga. Dengan demikian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat.
Kami bersama KPPU RI telah berkomitmen untuk lebih berkontribusi dalam pengadaan barang dan jasa yang sehat. Kedepannya kami akan lebih sering mengadakan sosialisasi dan konsultasi terkait pengawasan persaingan usaha. Hubungan baik yang sudah terjalin antara Oemkab Sragen dan KPPU RI ini harus dijaga agar lebih inheren,” ujarnya.
Bupati Sragen Hj Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, salah satu isu dalam pengadaan barang dan jasa adalah persaingan usaha. Dalam beberapa kasus tender, pihak yang kalah akan meluapkan rasa kecewanya dengan mengajukan aduan secara langsung maupun melalui kanal pengaduan. Hal itu tentu menimbulkan hambatan tersendiri bagi kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sragen. (*)